Tindaklanjut Permendikbud No.30 dan Normalisasi Kasus Kekerasan Seksual

0

Penulis: Laila Hidayati

Makassar, Cakralawalaide.com- Merespon maraknya kekerasan seksual di lingkup kampus, Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menggelar aksi “Mendesak Kampus Segera Mengimplementasikan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi” Pasalnya kurang lebih 9 bulan sejak disahkan, pihak birokrasi kampus enggan menindaklanjuti peraturan yang di keluarkan oleh Kementrian Pendididkan dan Kebudayaan tersebut, Kamis (02/02/2022)

Permendikbud No.30 tahun 2021, merupakan bentuk dari perwujudan tri darma perguruan tinggi untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus

Tita selaku massa aksi menegaskan bahwa aksi tersebut bentuk dari keresahan mahasiswa, melihat pergerakan kampus dalam menangani kasus kekerasan seksual yang lambat, di tambah lagi adanya kasus yang sempat viral di media sosial seolah menganggap kekerasan seksual bukanlah prioritas utama yang harus di perhatikan. Aliansi mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) terus mendorong agar Permendikbud No.30 segera di terapkan sesuai dengan harapan mahasiswanya

“Aksi ini berangkat dari keresahan teman-teman melihat kampus yang lambat serta seolah-olah menganggap kalau kasus kekerasan seksual belum menjadi prioritas utama untuk diperhatikan. Saya dan teman-teman mendorong agar kampus segera mengimplementasikan Permendikbud No.30 Tahun 2021,” tegasnya

Tita selaku massa aksi sekaligus mahasiswi Universitas Negeri Makassar berharap kampus tidak lagi melihat kekerasan seksual sebagai kasus yang tidak urgent untuk di tindaklanjuti, pihak birokrasi harus segera mengimplementasikan SOP Pencegahan dan Penenganan Kekerasan Seksual di lingkup perguruan tinggi

“Harapannya, kampus segera mengimplementasikan Permendikbud 30 dengan cara membuat SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkup kampus, saya berharap kampus tidak lagi melihat kekerasan seksual sebagai sesuatu hal yang tidak urgent untuk ditindaklanjuti,” tutupnya

Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Makassar menuntut pihak kampus agar segera:

1. Membuat SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
2. Bentuk Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
3. Hentikam Normalisasi Kekerasan Seksual

Redaktur: Nurul Aprilliya Murtadir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *