Walhi Sulsel Peringati Hari Tani dengan Aksi Kreatif

0
IMG_7579
Aksi teatrikal perampasan tanah petani oleh pemerintah yang berselingkuh dengan pemodal dibantu aparatur Negara dan Preman. / foto: Chimank

Makassar, cakrawalaide.com — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel bersama Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria yang terdiri dari beberapa Lembaga seperti Anti Corruption Committe (ACC) Makassar, Lembaga Bantuah Hukum Indonesia (LBHI) Makassar, Forum Isu-isu Strategis (FOSIS) UPPM-UMI, SINTALARAS UNM, ESEL, AMAN, LAPAR, dan KKDG. Melakukan aksi kreatif di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Rabu (24/09) dalam rangka memperingati Hari Tani 2014.

Tanggal 24 September menjadi hari kemenangan para kaum tani di Indonesia mengingat pada tahun 1960 Undang-undang pokok agraria resmi disahkan. Namun, kita dapat melihat kondisi kekinian bahwa masih banyak kaum tani yang jauh dari kata sejahtera dikarenakan produk undang-undang yang lahir lebih banyak yang pro kepada kapital-kapital lokal maupun Internasional.

Seorang perwakilan dari Walhi Sulsel dalam orasinya mengatakan, masih banyaknya tindak kriminalisasi terhadap petani dan perampasan lahan dibeberapa tempat di Sulsel. Perampasan tanah dilakukan oleh perusahaan swasta  PTPN itu sendiri, seperti perampasan tanah di Kabupaten Luwu oleh PT.Vale, juga yang terjadi di Kabupaten Wajo dan Takalar oleh PTPN XIV.

“Kami menilai bahwa rezim SBY-Boediono telah gagal melakukan reforma agrarian sejati selama 10 tahun kepemimpinanya,” ungkapnya.

Sementara itu direktur Walhi Sulsel, Asmar Exwar, mengatakan beberapa kasus perampasan tanah masih berlanjut hingga saat ini, seperti, perampasan tanah suku Kajang oleh PT. Lonsum, perampasan tanah oleh PTPN XIV di Kabupaten Luwu Utara, Wajo dan Takalar, perampasan tanah masyarakat Karonsi’e Dongi oleh PT. Vale di Tana Luwu, perjuangan Malili melawan PT. Sindoka, masyarakat kawasan karst melawan korporasi pertambangan PT. Bosowa, PT. Semen Tonasa dan korporasi asing lainnya.

Perampasan tanah warga Pandang Raya oleh Goman Wisan, perampasan ruang kelola nelayan pencari kerang Katallassang dengan pemerintah provinsi, kota dan pengusaha (GMTDC) serta kasus-kasus ketidakadilan atas sumber-sumber agraria lainnya,” kata Asmar dikutip dari: http://m.kompasiana.com/post/read/676713/3/setelah-54-tahun-uu-agraria-akhirnya-tenggelam.html

Aksi kreatif ini juga diisi dengan pembacaan puisi dari organ-organ yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Perjuangan Rakyat Sulawesi Selatan. Selain itu ada juga aksi teatrikal dari Forum Isu-isu Strategis (FOSIS) UPPM-UMI yang mengadegankan garis besar proses perampasan tanah oleh pemerintah yang berselingkuh dengan pemodal dibantu aparatur Negara dan Preman.

Diakhir aksi masing-masing perwakilan organ membacakan bersama tuntutan aksi yang berisi:

1. Bentuk Kementrian Agraria
2. Bentuk Lembaga penyelesaian konflik Agraria
3. Redistribusi lahan
4. Hentikan kriminalisasi Rakyat/Petani
5. Cabut MP3EI
6. Perpres No 32 Tahun 2011
7. Kesejahteraan Petani untuk mewujudkan kedaulatan Pangan.
8. Cabut UU yang Tumpan Tindih dengan UU PA
9. Hentikan Proyek Reklamasi, Water Front City.
10. Tuntaskan Kasus Korupsi SDA

Penulis: Arham Diandika
Red: Her Kambuna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *