Kawal Putusan PN Makassar, Aliansi Bara-Baraya: Majelis Hakim Tidak Boleh Semena-mena!

1

Penulis: Alqafiki

Makassar, Cakrawalaide.com– Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Bara-Baraya menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar, mengawal putusan pengadilan dan menuntut pengadilan mengeluarkan keputusan seadil-adilnya di Jl. R.A Kartini, Baru, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (29/5/2023).

Massa aksi tersebut mulai berkumpul di depan gedung Pengadilan Negeri Makassar 12.30 WITA kemudian melakukan orasi, puisi dan nyanyian guna membangkitkan semangat massa aksi.

Setiba di titik aksi, mereka membentuk lingkaran dan memadati persimpangan jalan. Selain orasi secara bergiliran, massa aksi juga membentangkan spanduk dan mengangkat petaka-petaka.

Anda Rias selaku Humas mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan kali ini untuk mengingatkan Majelis Hakim bahwa perkara ini tidak bisa mengambil keputusan semena-mena.

“Bahwa aksi yang dilakukan pada hari ini untuk mengingatkan pengadilan, terutama Majelis Hakim yang menangani perkara ini dan tidak semena-mena mengambil keputusan,” ungkapnya.

Datu yang juga merupakan massa aksi mengatakan aksi ini bertujuan untuk mengkampanyekan bahwa di mata hukum penggusuran bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia serta mendesak hakim agar objektif melihat fakta-fakta.

“Ini harapan kami dari demonstrasi adalah mendesak hakim agar objektif melihat fakta-fakta yang disampaikan oleh warga, fakta hukum dan alasan yang dimiliki oleh warga,” kata Datu.

Seorang warga Bara-Baraya, Amina, menuturkan bahwa selama ini penggugat tidak pernah ketemu dengan warga. Meskipun begitu, ia hanya berharap agar warga Bara-Baraya harus menang.

“Kita endak pernah ketemu sama lawan ta, endak pernah yang penggugat itu ketemu sama biar anunya tidak ada. Harusnya ketemu, tapi dia endak pernah ketemu. Harapan saya haruski menang. Nah itu semua warga-warga berharap begitu, menang,” tutur Amina.

Redaktur: Sahrul Pahmi

1 thought on “Kawal Putusan PN Makassar, Aliansi Bara-Baraya: Majelis Hakim Tidak Boleh Semena-mena!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *