Orange Mengugat : Cabut UU NO. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan
Makassar, cakrawalaide.com – Ratusan mahasiswa Universitas Negri Makassar (UNM) yang tergabung dalam aliansi Orange Menggugat menuntut agar pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan untuk mencabut UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, di depan gedung DPRD Provinsi, Selasa (31/10).
Permasalahan bersama yang dirasakan oleh mahasiswa hampir seluruh Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia, yakni mengenai UU PT, serta demokratisasi kampus. Implementasi dari UU Dikti ini memiliki dampak yang sangat besar terhadap arah pendidikan tinggi yang mengarah pada komersialisasi pendidikan dan liberalisasi pendidikan yang dipertegas pada pasal 62, 65, 82, dan 90. Dampak yang di rasakan adalah meningkatnya biaya kuliah tiap tahunnya.
Supri Tahir, mahasiswa fakultas ekonomi UNM sekaligus sebagai Hubungan Masyarakat (HUMAS) dalam Orange Menggugat menyatakan bahwa pemerintah harus segera mencabut UU PT, “Pada dasarnya kami menuntut agara pemerintah untuk mencabut UU PT, karna itu merupakan sebuah bentuk liberalisasi pendidikan. Buktinya, tiap tahun UKT naik” ujarnya.
Aliansi orange menggugat terdiri dari beberapa fakuktas di UNM. Aksi yang dilakukan sekaligus memperingati hari sumpah pemuda.
Sebelum ke kantor DPRD, massa aksi melakukan aksi long march mulai dari kampus UNM sampai Fly Over.
Penulis : Ijan
Red : Izhan Ide