Adil-kah Negeriku dalam Melihat Pendidikanku?

0

Pada hakekatnya, pendidikan ialah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan generasi penerusnya, dalam konteks ini pada dasarnya berbicara mengenai konfigurasi manusia sebagai subjek.

Di saat peradaban manusia masih terus ada, maka selama itu pendidkan akan terus berdialektika dengan kondisi masyarakat. Dan dalam dasar bernegara yang selalu di pakai sebagai landasan dalam semua organisasi masyarakat yang besar yang di sebut sebagai ‘’Negara’’ Indonesia mencita-citakan pendidikan dalam membangun masyarakatnya sebagaimana yang termuat dalam pembukaan UUD NKRI yang kurang lebih mencantumkan beberepa hal sebagai tujuan negara, yakni: ‘’melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, meningkatkan kesejatraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia’’.

Dari beberapa rangkaian tujuan negara yang di sebut di atas, ada hal-hal yang menarik sebagai realita yang terjadi dalam implementasi tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah contoh realitas yang dijadikan sebagai kacamata dalam melihat apakah mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai Tujuan dari Negara sudah Masuk dalam kategori Keadilan Sosial untuk seluruh rakyat Indonesia. Sebab banyak fakta yang terjadi di beberapa daerah di Nusantara mengartikan dan memberikan gambaran yang nyata tentang bagaimana mereka sebagai warga negara Indonesia dalam merasakan haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana mestinya.

Memahami , Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam Pasal 26 ayat (1) mengartikan bahwa warga negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Sebagaimana dalam UU No. 12 Tahun 2006. Pasal 1 menjelaskan bahwa Warga Negara adalah Warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara, dan pengwarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Bangsa dapat di artikan sebagai kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayahnya tertentu, dan dalam pengertian bangsa Indonesia diterjemahkan sebagai sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah di Indonesia.

Setelah hasil amandemen UUD, amanat Hak dan kewajiban Warga negara ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1)), hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, (pasal 27 ayat (2)), hak dan kewajiban bela negara (pasal 27 ayat (3)), hak kebebasan atau kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28), hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya Hankam (pasal 30), hak warga negara mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1)), dan hak warga negara mendapatkan kesejatraan (pasal 33 dan 34).

Dari rangkaian pemahaman Bangsa, hak dan kewajiban warga negara di atas sesuai dengan hasil amandemen terakhir dari konstitusi negara indonesia ada beberapa hal yang menarik apa bila kita jadikan sebagai sampel dalam melihat pasal 31 ayat (1), yakni hak warga negara mendapatkan pengajaran, sebagaiman amanat yang ada dalam pasal ini ialah: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, sebuah bentuk penekanan dalam dasar negara yang mengakui dan menjadi amanat untuk negara (pemerintah) bahwa pengajaran dan pendidikan merupakan hak warga negara yang harus di beriakan dalam prespektif bernegara, sebagaimana untuk mewujusdkan tujuan negara.

Pendidikan yang Dialami oleh Masyarakat Desa Tabo-Tabo Kabupaten Pangkep Makassar

Salah satu desa dari beberapa ribuan desa yang ada di Indonesia, dalam hal merasakan pendidikan ternyata tak seperti apa yang dirasakan oleh beberapa masyarakat desa-desa lain, khusussnya untuk generasi penerus yang ada di desa tersebut. Peran negara dalam mewujudkan kecerdasan bangsa Indonesia terasa stagnan. masyarakat desa yang selalu menjadi masyarakat yang dimarjinalkan oleh negara. Dengan kondisi ini, tentunya masyarakat mengharapkan agar dampak kemarjinalan itu tak sampai pada anak-anak mereka kelak nanti, sebab harapan besar mereka kini ada pada generasi penerus mereka (anak-anak), pendidikan yang layak menjadi inpian anak-anak desa Tabo-tabo, khususnya masyarakat yang lokasi tempat tinggalnya di atas gunung.

Memang sudah ada SD di desa Tabo-tabo, namun ada masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari tempat di mana bangunan SD itu berada, sehingga harus menempuh 8 km untuk melangkah ke sekolah dan kembali ke rumahnya masing-masing, dengan berjalan kaki mendaki tingginya gunung dengan bebatuan, ini menunjukan hak warga negara belum di berikan sepenuhnya sebab dalam memperoleh pendidikan, warga berjuang antara hidup dan mati demi kelangsungan kecerdasan.

Beruntung atas kerja keras dari organisasi masyarakat butuh tanah Tabo-tabo (ORBONTA) sehingga ada kelas jauh yang masuk dalam pemukiman warga setempat, walaupun hanya sebatas 3 kelas untuk 1 ruangan yakni kelas 1, 2, dan 3. Namun ada beberapa anak di desa yang tidak melanjutkan sekolahnya sebab mereka suda merasa malu dengan umur mereka sekarang, kewajaran itu bisa di maklumi karena sekolah jauh, baru-baru saja di rasakan oleh anak-anak, dan masyarakat setempat, yakni pada tahun ajaran ini (2014).

Namun ironisnya masuknya sekolah jauh ke tempat warga yang berada di atas gunung itu merupakan hasil dari kontrak politik yang di bangun antara warga dengan sala satu CALEG, walaupun memiliki dampak positif dan negatif, otomatis hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang seharusnya di buat oleh pemerintah setempat, dengan konsep pelayanan umum yang di terapkan dalam negara hukum, ini sudah seharusnya pemerintah, membangun sekolah yang lebih layak demi kehidupan pendidikan dan kecerdasan bangsa. Langkah masyarakat berjuang sehingga sekolah jauh bisa dirasakan oleh warga, yang tempat tinggalnya di atas gunung, telah memberikan realitas dalam konteks bernegara hari ini.

Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan pemerintah wajib membiayainya merupakan hak yang di akui hanya dalam lembaran UUD sebab realitas yang di hadapi masyarakat Tabo-tabo merupakan fakta yang nyata tentang bagaimana negara memperlakukan dan memberikan hak-hak warga negara, dan dapat di lihat dalam pemerintahan sekarang ini pemerintah lebih cenderung memposisikan dirinya sebagai orang yang harus di layani dan masyarakat sebagai pelayan, padahal yang seharusnya dalam kondisi bernegara, pemerintahlah yang seharusnya menjadi pelayan dan masyarakat yang mestinya di layani. Sampel yang di jadikan kacamata dalam melihat keadilan sosial ini hanyalah salah satu dari ribuan masalah yang dihadapi oleh masyarakat se-nusantara, sebagai akibat dari peran negara yang tak adil.

Oleh: Naslam Reniwurwarin
Red: Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *