Dinilai Sepihak, Dua Mahasiswa FH UMI Siap Menempuh Jalur PTUN

1
FH UMI

Makassar, cakrawalaide.com – Fikram Maulana, dan Andi Fajar Agusnawan, merupakan dua Mahasiswa Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang diberikan Surat Keputusan (SK)  skorsing, Mereka akan menempuh jalur hukum untuk menindak lanjuti kasus tersebut, jumat (9/3).

Fikram Maulana, salah satu korban mengaku akan menuntut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Fikram juga menilai Dekan Fultas Hukum UMI telah melakukan kekerasan akademik.

“Surat skorsing tersebut adalah wujud dari tindakan kekerasan akademik dan pembungkaman demokrasi, sebab dalam UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pasal 63 butir (b) Transparansi, sejalan dengan aksi tuntutan kami yaitu menuntut transparansi anggaran kemahasiswaan sebagaimana yang tertuang dalam UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 9 ayat (1), (2) dan (3),” ujar Fikram Maulana (9/3).

Fikram Maulana atau dengan sapaan akrabnya Pace juga menambahkan SK tersebut tidak sesuai dengan mekanisme.

“Seharusnya Dekan Fakultas Hukum UMI memberikan surat peringatan jika aksi yang kami lakukan adalah bentuk pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan No.1 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Pokok Kemahasiswan sebelum memberikan sanksi skorsing,” tambah Fikram.

Andi Fajar Agusnawan juga salah satu korban, mengatakan pihak birokrasi yang melangfar aturan terkait putusan tersebut (9/3).

“Maka jelaslah sudah bahwa pihak birokrasilah yang telah melakukan pelanggaran,” ucap Andi Fajar Agus Gunawan.

“Kami siap membawa kasus ini ke jalur hukum karna setelah di kaji kami melihat ada kejanggalan, dan terkesan memaksa pihak fakultas dalam mengeluarkan SK ini,” sambung Fikram.

Penulis : Ijan

Editor : shim

1 thought on “Dinilai Sepihak, Dua Mahasiswa FH UMI Siap Menempuh Jalur PTUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *