Kejanggalan dan Pasal Bermasalah Peraturan Kemahasiswaan UMI

7

Makassar, Cakrawalaide.com – Forum Isu-isu Strategis (FOSIS) menolak pasal-pasal bermasalah dalam Peraturan Kemahasiswaan Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Salah satunya yang terdapat dalam Pasal 26 ayat 10 “tidak diperkenankan menyampaikan aspirasi dan unjuk rasa di jalan raya depan kampus Universitas Muslim Indonesia yang menggangu ketertiban umum dan anarkis.”

Menurut FOSIS, ayat tersebut bersifat multitafsir, dimana bisa saja interpretasi antara mahasiswa dan birokrasi kampus terkait ‘mengganggu ketertiban umum’ berbeda.

“Bisa saja ayat ini ditafsirkan berbeda oleh pihak birokrasi kampus,” ungkap Mira anggota FOSIS kepada Cakrawalaide.com, saat ditemui, Selasa (03/09/2019).

Dikhawatirkan atas dasar peraturan tersebut birokrasi kampus mudah mengintervensi aksi demonstrasi mahasiswa dengan alasan telah mengganggu ketertiban umum.

Ia membeberkan Pasal 26 ayat 10 ini sudah tidak sejalan dengan landasan yuridis dalam pembuatannya. Salah satunya UU No. 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi. Dalam UU tersebut pada Pasal 6 ayat 2 menjelaskan pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip “demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa.”

Selain itu, ada dua pasal lagi yang menurutnya perlu untuk direvisi, diantaranya :
1. Pasal 26 ayat 3 yang berbunyi “dilarang melakukan atau mengikuti aksi-aksi demonstrasi atau semacamnya tanpa seizin Rektor dan Dekan melalui Wakil Rektor III dan Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan alumni serta pihak kepolisian.”

Pasal ini dianggap telah membatasi hak-hak demokrasi yang telah dijamin dalam UU No. 9 Tahun 1998.

“Bukankah ini salah satu hak yang benar-benar dijamin oleh negara, tapi kenapa pihak kampus mengintervensi terlalu jauh,” ujar mahasiswi Fakultas Hukum UMI tersebut.

2. Pasal 8 ayat 3 yang berbunyi “rekruitmen anggota UKM harus memperoleh rekomendasi dari Dekan melalui Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Pada pasal ini dianggap kampus bisa saja membatasi mahasiswa yang ingin berorganisasi.

“Ini akan menjadi suatu langkah awal adanya pembatasan mahasiswa dalam berorganisasi,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi terkait peraturan kemahasiswaan Pasal 26 ayat 10, Wakil Rektor III, Laode Husein dengan singkat menjawab bahwa ia tidak tahu kalau ada pasal tersebut dalam buku saku.

“Adakah aturan itu? Di mana itu,” jawabnya singkat.

“Nanti kita akan bahas lagi,” tambahnya.

Selain pasal bermasalah, ada juga kejanggalan dalam peraturan kemahasiswaan tersebut. Dimana, peraturan baru ini masih ditanda tangani oleh rektor lama, Masrurah Mokhtar.

Buku Saku UMI 2019

Padahal peraturan kemahasiswaan 2018 lalu, sudah ditanda tangani oleh rektor baru, Basri Modding.

Buku Saku UMI 2018

Diketahui Basri telah dilantik menjadi rektor UMI sejak 5 Juli 2018. Menanggapi hal ini, Wakil Rektor III itu menjelaskan bahwa peraturan tersebut bukan termasuk produk rektor yang sekarang.

“Peraturan kemahasiswaan memang masih tercantum nama rektor sebelumnya. Karena memang itu kan bukan produk beliau (Basri Modding),” tutupnya.

Mira berharap kampus dapat membuka dialog dengan mahasiswa untuk membahas kembali peraturan-peraturan yang dianggap bermasalah dan perlu untuk direvisi.

“Saya sangat berharap pihak kampus bisa membuka dialog kemahasiswaan. Dialog terbuka dengan mahasiswa,” tutup Mira.

Penulis : Pade Salay
Red : Chung

7 thoughts on “Kejanggalan dan Pasal Bermasalah Peraturan Kemahasiswaan UMI

  1. hello there and thank you for your info – I’ve certainly picked up something new from right here. I did however expertise some technical points using this website, as I experienced to reload the website lots of times previous to I could get it to load correctly. I had been wondering if your web hosting is OK? Not that I am complaining, but slow loading instances times will sometimes affect your placement in google and could damage your quality score if ads and marketing with Adwords. Anyway I’m adding this RSS to my e-mail and can look out for a lot more of your respective intriguing content. Make sure you update this again soon..

  2. I will right away clutch your rss as I can not to find your e-mail subscription hyperlink or newsletter service. Do you’ve any? Kindly permit me recognise in order that I could subscribe. Thanks.

  3. Great post. I used to be checking constantly this blog and I’m impressed! Extremely helpful information particularly the closing section 🙂 I take care of such information a lot. I used to be looking for this certain info for a very long time. Thank you and best of luck.

  4. You can definitely see your enthusiasm in the paintings you write. The sector hopes for more passionate writers like you who aren’t afraid to say how they believe. Always follow your heart. “A simple fact that is hard to learn is that the time to save money is when you have some.” by Joe Moore.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *