16 HAKTP, Perempuan Mahardika: Implementasikan Permendikbud 30

1

Penulis: Muhammad Ilham Muzakir

Makassar, Cakrawalaide.com – Memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) massa yang tergabung dalam Perempuan Mahardika menggelar unjuk rasa di depan monumen Mandala Jl. Jend. Sudirman, Sawerigading, Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (28/11/2022).

Peringatan HAKTP berlangsung selama 16 hari mulai dari tanggal 25 November sampai 10 Desember yang juga bertepatan dengan momentum hari HAM Internasional.

Tias Widuri dari Perempuan Mahardika menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi itu memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual hanya saja aturan ini sulit untuk di terapkan.

“Kita sering dengar bagaimana korban- korban yang melapor itu kadang laporannya tidak dianggap serius kemudian juga ketika melapor masih banyak apa ya, bahasanya tidak diprioritaskan,” ucapnya.

Tias menambahkan bahwa, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melibatkan warga dalam merumuskan kebijakan sehingga masih ada pasal-pasal yang dianggap bermasalah seperti pasal yang mengatur penghinaan kepala negara, perzinaan dan kumpul kebo.

“Mereka membahasnya dalam forum-forum yang kurang partisipatif tidak melibatkan suara-suara rakyat di bawah,” tambahnya.

Sasa salah satu massa aksi menerangkan bahwa kota Makassar masuk dalam 10 besar kota dengan Indeks Kota Toleran (IKT) terendah yang dirilis oleh Setara Institute.

“Makassar itu termasuk dalam 10 kota yang paling intoleran terhadap perempuan”, terangnya.

Ia menambakan bahwa dalam aksi ujuk rasa kali ini Perempuan Mahardika menyuarakan isu-isu yang ada kota Makassar salah satunya penolakan penggusuran lahan di Bara Barayya, menolak pernikahan dini karena merenggut kesempatan seorang anak untukmendapatkan akses pendidikan yang lebih tinggi.

“Atribut bosara yang sangat identik dengan budaya pernikahan di Sulawesi seperti itu dan tiap-tiap ini mewakili setiap itu yang ada di Makassar,” ucapnya.

Salah satu massa aksi berinisial S, juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual itu belum dijalankan dengan baik di setiap Perguruan Tinggi.

“Mungkin pengawalnya yang kurang.” Tutupnya.

Redaktur: Sahrul Fahmi

1 thought on “16 HAKTP, Perempuan Mahardika: Implementasikan Permendikbud 30

  1. An outstanding share! I’ve just forwarded this onto a colleague who has been conducting a little homework on this.
    And he in fact ordered me dinner simply because I found it
    for him… lol. So let me reword this…. Thank YOU for the meal!!
    But yeah, thanks for spending some time to discuss this subject here on your blog.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *