Diskursus LGBT Bertentangan Dengan Agama
Prof. La Ode Husen yang hadir sebagai Narasumber menyatakan bahwa LGBT adalah warga negara yang perlu diberikan haknya sebagai warga negara, termasuk menjamin kehidupan serta memberi rasa aman terhadap mereka. Semua jelas diatur dalam kovenen hak asasi manusia yang telah diratifikasi oleh indonesia dan undang -undang dasar 1945.
“LGBT bukanlah sesuatu yang ahistoris, pada abad 17 fenomena LGBT sudah muncul dan mendapat perlawanan dari masyarakat. Situasi pada waktu itu, Agama masih memiliki peranan yang kuat dalam kehidupan kemasyarakat. Bahkan terjadi pembunuhan terhadap kaum LGBT,” tutur M. Azhar salah satu Narasumber diskusi.
LGBT yang dulunya dianggap sebagai sebuah patologi (abnormal) berbeda dengan kondisi yang sekarang yang mulai dianggap sebagai sesuatu yang wajar-wajar saja. Ilmu sains pun dalam beberapa hal menyatakan bahwa LGBT adalah sebuah hal yang wajar saja dalam perkembangan Umat manusia. Secara hukum juga tidak melanggar, Namun menurut agama fenomena LGBT adalah sesuatu yang menyimpang (abnormal) dan harus diluruskan. Empat faktor yang menimbulkan munculnya LGBT mulai dari faktor individual ini erat kaitannya dengan kondisi biologis, seperti penyimpangan kromosom. Dia mencontohkan gangguan pada struktur otak dapat membuat manusia melakukan sesuatu yang dianggap tidak normal menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja. Selain itu, faktor interaksi dalam kehidupan keseharian, bergabung dengan komunitas, hingga faktr sosial san ekonomi. Menyelesaikan kasus LGBT di indonesia tak bisa dilakukan secara serampangan, kita harus memahami LGBT secara menyeluruh. untuk itu Perlu pendekatan multidisipliner untuk menyelesaikan fenomena ini, tak cukup hanya pendekatan hukum, moral dan agama.
Penulis : Cappa
Red : Hutomo mari