Insiden Pascaaksi AMARAH Menyisakan Luka pada Kepala Salah Satu Mahasiswa FT UMI: Dampak Popor Senjata Aparat Kepolisian
Ilustrator: Putri Bulqhis
Kericuhan yang terjadi pascaaksi besar April Makassar Berdarah (AMARAH) 24 April 2026 di depan kampus II Universitas Muslim Indonesia (UMI) mengakibatkan sejumlah mahasiswa mengalami tindakan repreresif oleh aparat kepolisian. Hal ini berangkat pada saat terjadinya penangkapan sewenang-wenang terhadap mahasiswa yang berada di lingkungan Fakultas Teknik, karena diduga sebagai faktor pemicu kekacauan.
Salah satu korban bernisial H menceritakan luka serius yang dialami pada bagian kepala, karena perbuatan aparat dengan menggunakan popor senjata gas air mata. Awalnya H tidak mengetahui bahwa ia terluka, ia menyadari saat jari-jemarinya menyentuh darah yang mengalir ke samping telinganya. Situasi itu kemudian membuatnya pusing, lalu ia memperlihatkan darah tersebut ke pihak aparat kepolisian untuk diberikan penanganan medis terlebih dahulu tapi tak diindahkan.
“Langsung dia bilang ‘mungkin kau jatuh tadi’, jadi kubilang tidak pak kita tadi pukulka pake senjata ta, sumpahka demi Allah,” jelas H.

Ironinya adalah ketika korban yang seharusnya mendapatkan penanganan khusus, justru dipaksa kembali mengikuti barisan mahasiswa yang ditangkap. Dan hanya diberikan selembar kain untuk menutupi darah yang mengalir di kepala korban.
“Jadi pada saat itu kami juga ikut ke polrestabes sampai pagi,” lanjutnya.

Setelah keluar dari Polrestabes, H membuat pelaporan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) pada bukul 18:00 terkait apa yang dialaminya, dan mendapatkan panggilan visum pada pukul 22:19 WITA di Rumah Sakit (RS) Dayak. Tanpa keterlibatan aparat yang seharusnya mengambil tanggungjawab dalam kasus ini. Untuk saat ini H sedang menjalankan proses pengobatan.
“Karena masih sakit juga.”

H selaku korban merasa menanggung beban kerugian dua kali lipat terhadap kericuhan yang terjadi. Menjadi salah satu korban dari represif aparat dan harus mengeluarkan biaya visum mandiri sejumlah Rp 380,000.00.
“Dirugikan secara dilukai, dirugikan juga secara uang,” tuturnya sambil menggelengkan kepala.
Menurut pengakuan dari teman H, ada beberapa mahasiswa yang menjadi korban kekerasan yang memang tidak bisa lagi terdokumentasikan karena adanya intimidasi dari pihak aparat untuk tidak merekam maupun memotret.
“Adanya gerakan tambahan langsungki (memperagakan menendang) begitu,” jelasnya.
Aparat kepolisian tidak berimbang
Tomi selaku perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar menilai masuknya driver online di lingkungan kampus II UMI dikarenakan keterlambatan aparat dalam memberikan pengawalan terhadap massa aksi. Aparat kepolisian sebagai pihak yang seharusnya melakukan pengawalan lebih cepat justru tidak berada di tempat berlangsungnya aksi tersebut
“Sehingga terjadilah penyerangan.”
Lanjut Tomi mengatakan massa aksi bukanlah penjahat kriminal yang mengancam keselamatan publik. Yang mendapatkan tindakan represif tanpa adanya pendekatan humanis terlebih dahulu. Hal tersebut dikarenakan unjuk rasa mahasiswa merupakan bagian dari hak kebebasan berekpresi sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat.
“Undang-Undang HAM juga menjamin mereka tentang penyampaian kemerdekaan di muka umum.”
Ia juga menjelaskan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat merupakan bagian dari kecacatan prosedur karena Terkait syarat penangkapan diatur pada Pasal 17 KUHAP yang menyatakan bahwa:
“Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
Dilangsir dari LEGALINFO.ID Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyebutkan bahwa frasa “permulaan bukti yang cukup” harus ditafsirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
“Kalau tidak ada bukti ya tidak boleh dilakukan penangkapan terhadap massa aksi,” tegas Tomi.
Mukhsin selaku ketua Senat Fakultas Teknik (FT) sekaligus Jenderal Lapangan Gerakan Mahasiswa Teknik (Jendlap GERMATEK) dalam aksi Amarah 24 April 2026 menyatakan tindakan represif aparat terhadap mahasiswa yang berada di FT sama sekali tidak bisa dibenarkan. Hal itu dikarenakan mereka telah mengikuti prosedur yang seharusnya, sebelum pukul 18:00 sudah berada di lingkungan kampus. Di mana hal yang sangat tidak wajar adalah penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tanpa memberikan mahasiswa ruang untuk berbicara, sehingga mahasiswa yang tidak terlibat dalam aksi pun ikut dibawa ke Polrestabes.
“Perempuan itu hari dia melakukan lab, Jadi kenapa bisa ada Perempuan yang di dapat itu hari,” jelas Mukhsin.
Lanjut Mukhsin menyampaikan kekecawaan terhadap framing yang beredar di media sosial, di mana mahasiswa teknik menjadi pihak yang disudutkan sebagai dalang terjadinya kerusuhan di kampus II UMI. Faktanya di balik video yang telah dibungkus indah tersebut korban utama di lapangan adalah mereka yang berada di area FT.
“Bukan kami yang berbuat tapi kami yang mendapatkan,” tegasnya.
Bagaimana Tanggapan Pihak Kampus?
Pada 28 April 2026 tepat di depan Menara Rektorat UMI Nur Fadillah Mapaselleng selaku WR III mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai adanya mahasiswa yang menjadi korban kekerasan, di mana seharusnya ia sebagai penanggungjawab kemahasiswaan malah menjadi salah satu pihak terbelakang yang mendapatkan informasi terkait adanya korban dari kericuhan yang terjadi pascaaksi AMARAH tanggal 24 April lalu.

“Yah kan saya tidak tau, baru tau tadi, bahwa ada yang kena,” ungkapnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, ia menyatakan akan melakukan pengawalan kepada korban agar pelaporannya segera diselidiki.
“Institusi memfasilitasi,” sambungnya.
Selain itu, ia juga telah membuat pelaporan ke rektor menyoal sekolompok orang yang melakukan pengrusakan di lingkup kampus.
“Tentu kita bilang ya ini harus bertanggunngjawab, la orang yang merusak,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah membuat pelaporan ke pimpinan, akan mengambil langkah untuk melakukan mediasi dengan pihak Polrestabes dan driver online untuk mempertanyakan lebih jelas lagi terkait serangan yang terjadi di dalam kampus UMI yang sejatinya mahasiswa sudah berada di dalam rumahnya sendiri.
“Kenapa kami dihancurkan, kenapa mereka dengan beringas itu, sekarang siapa yang anarkis?”
Penulis: Nur Syafika Utami
Redaktur: Qhaerunnisa
