Kepentingan Masyarakat Belum Terpenuhi, Reklamasi Tak Boleh Ada

0

Aliansi Masyarakat Tolak Reklamasi kembali melakukan aksi didepan kantor (DPRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Makassar / Foto : Anca
Aliansi Masyarakat Tolak Reklamasi kembali melakukan aksi didepan kantor (DPRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Makassar / Foto : Anca
Aliansi Masyarakat Tolak Reklamasi kembali melakukan aksi didepan kantor (DPRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Makassar Kamis (18/05). Aliansi ini menuntut kepada dewan agar menghapus klausul Reklamasi dari Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2015-2030 kota Makassar.

Momentum ramadhan tidak mematahkan semangat massa aksi untuk memperjuangan hak – hak mereka, dalam aksi tersebut mereka sempat bersitegang dengan petugas keamanan dikarenakan mereka dilarang bertemu dengan staff DPRD kota Makassar, ketegangan mereda setelah tiga staff DPRD Kota Makassar menemui massa aksi.

reklamasi kawasan pesisir makassar masih terdapat didalam draft RT/RW kota makassar, hal ini ditolak warga pesisir dan organisasi pecinta lingkungan, proyek reklamasi dinilai sebagai bentuk penutupan akses ekonomi masyarakat pesisir juga menjadi sebuah musabab rusaknya lingkungan dan hancurnya biota-biota laut.

”akibat penimbuanan wilayah pesisir masyarakat pesisir pelan – pelan mulai kehilangan mata pencaharian serta terdesak keluar dari tempat tinggalnya” ujar Pak Herman salah satu warga Penambungan saat bertemu staff DPRD, beliau juga meminta agar anggota dewan menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat sebagaimana yang disampaikannya pada saat kampanye lalu.

Penolakan terhadap reklamasi juga terjadi di internal pansus sendiri, pansus masih mencari titik tengah dimana reklamasi tak hanya menguntungkan kepentingan modal dan pemerintah. Tetapi perlu adanya konsep reklamasi yang mengakomodir kepentingan masyarakat.

“menuntut pemerintah kota serta konsultan bukanlah hal yang haram, akan tetapi reklamasi harus mengakomodir kepentingan masyarakat yang ada disekitarnya. akan tetapi menurutnya reklamasi sendiri jangan hanya menguntungkan para pemilik modal. Sepanjang kepentingan kepentingan masyarakat pesisir belum dipenuhi reklamasi tak boleh dilaksanakan” ujar Basmir, anggota pansus

“empat anggota dewan bahwa mereka menolak reklamasi Pansus RTRW sendiri sudah bekerja selama tujuh bulan belum menyepakati secara resmi tentang rekalamsi, dikarenakan didalam pansus RTRW masih terjadi perdebatan mengenai reklamasi”. tutur Rahman Pina salah seorang anggota pansus”

Penulis : Cappalog
Red : cakar_ayam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *