Koalisi Peduli Demokrasi (KOPIDEMO) menggelar aksi solidaritas di halaman parkir Pengadilan Negeri Makassar / Foto : Ryo
Koalisi Peduli Demokrasi (KOPIDEMO) menggelar aksi solidaritas di halaman parkir Pengadilan Negeri Makassar / Foto : Ryo

Makassar, Cakrawalaide.com – Koalisi Peduli Demokrasi (KOPIDEMO) menggelar aksi solidaritas di halaman parkir Pengadilan Negeri Makassar atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Yusniar kepada Sudirman Sijaya selaku anggota DPRD Jeneponto Fraksi Partai Gerindra Rabu, (30/11).

Organ yang terlibat dalam KOPIDEMO terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan berbagai organ kemahasiswaan. Sidang yang diagendakan pukul 11.00 WITA molor lantaran Hakim belum datang. Pembahasan sidang kali ini mengenai Pemeriksaan Saksi Pelapor. Ucap M. Fajrin selaku Koordinator Aksi Lapangan.

Yusniar (27 tahun) seorang ibu rumah tangga didakwa melanggar pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE jo pasal 45 KUHP atas postingan di akun sosial medianya di Facebook pada 14 Maret dengan kalimat sebagai berikut.

“Alhamdulillah akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR tolo, pengacara tolo. Mau nabantu orang yang salah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggu-ganggui poeng.”

Dalam Surat Selebaran KOPIDEMO disebutkan, “status yang ia (Yusniar) tulis masih no-mention karena tak ada nama siapapun.”

Lantas yang menjadi sebab curhatan Yusniar yaitu lantaran sebelumnya rumahnya didatangi para Preman tanpa atribut yang dipimpin Sudirman Sijaya  melakukan intimidasi terhadap dirinya dan Keluarga yang hendak melakukan eksekusi Ilegal atas tanahnya, Lanjut isi dalam surat selebaran aksi.

Kemudian ada 6 poin tuntutan aksi massa KOPIDEMO :

  1. Penangguhan penahanan Yusniar.
  2. Bebaskan Yusniar dari segala tuntutan hukum.
  3. Mendesak Kapolda Sulawesi selatan untuk mempercepat proses hukum Sudirman Sijaya.
  4. Menghentikan Sudirman Sijaya sebagai Anggota DPRD Jeneponto dan anggota Partai Gerindra.
  5. Cabut pasal 27 ayat (3) UU ITE.
  6. Sudirman Sijaya harus mengganti kerugian materil dan inmateril untuk Yusniar dan keluarganya.

Untuk menarik dukungan sebanyak-banyaknya dari berbagai pihak KOPIDEMO membuat petisi ‘Pengadilan Negeri Makassar : Bebaskan Yusniar dan Proses Hukum Sudirman Sijaya’ dengan hastag #SaveYusniar #Gara2UUITE.

Penulis : Ryo

Red : Icha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *