Membaca Kemajuan Desentralisasi dan Demokrasi Lokal

0
demokrasi_by_mhsahin
ilustrasi

Otonomi daerah atau desentralisasi pemerintahan dan perluasan partisipasi masyarakat dalam mengukur kinerja pemerintah merupakan anak kandung reformasi. Tersentralnya kekuasaan membuat kinerja pemerintah sulit diukur, transparansi tak hadir, dan kontrol publik yang lemah.

Masyarakat kini dengan mudah menyampaikan aspirasi karena dekat dengan pengambil kebijakan di daerah, otonomi daerah membuat kompetisi politik semakin luas, munculnya aktor-aktor politik baru yang menggeser konfigurasi kekuasaan, dan berkembangnya strategi-strategi baru untuk memperjuangkan demokrasi. Namun dalam langkah-langkah desentralisasi yang dilakukan pasca reformasi, bukan tanpa cacat. Masih banyak hal yang perlu dibenahi, karena desentralisasi membuat kita ditengah-tengah. desentralisasi baik, jika perangkat pendukungnya juga baik termaksud tata kelola pemerintahan dan watak birokrasi yang baik serta melayani, namun desentralisasi juga akan berakibat buruk jika perangkat-perangkat pemerintahan daerah berdinamika sebaliknya.

Dalam Regional Worshop Reorientasi Gerakan Masyarakat Sipil di Era Demokrasi dan Desentralisasi yang diadakan oleh Yayasan Satunama di Hotel Mercure Regency, Caroline Paskarina akademisi FISIP Universitas Padjajaran, mengatakan bahwa meski kita sudah mendapatkan beberapa manfaat dari desentralisasi kuasa dengan semakin meningkatnya kontol publik terhadap bekerjanya pengelolaan urusan-urusan publik. Namun, dalam banyak pengalaman di Indonesia nampaknya idealisme desentralisasi tak berbanding lurus dengan realitas yang terjadi.

Meski desentralisasi sangat dekat dengan proses demokratisasi, lanjut Caroline, dinamika demokratisasi pasca 1998 melahirkan variasi praktik desentralisasi : Legislative VS Executive Heavy, Sentralisasi VS Desentralisasi, dan Administrasi VS Politik.

Menilai terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia, hasil riset Power,Welfare, and Democracy yang dilakukan Universitas Gadjah Mada tahun 2014 menunjukan presentasi terbesar narasumber mengatakan bahwa kendati tidak ada perubahan aturan main demokrasi dalam lima tahun terakhir, tapi ada kecenderungan membaik. Hal ini dapat dilihat semakin menguatnya institusi demokrasi yang dinilai oleh responden.

No Kelompok dan Jenis Institusi Demokrasi Membaik Memburuk Tidak Berubah
1. Kewarganegaraan 30 % 24 % 43 %
2. Perwakilan / Represntasi 29 % 24 % 43 %
3. Tata Kelola Pemerintahan 26 % 26 % 45 %
4. Masyarakat Sipil 45 % 18 % 34 %
RATA RATA 33 % 23 % 41 %

Penekanan pada pembuatan aturan main demokrasi tidak berbanding lurus dengan penguatan aspek substansi dari aturan main tersebut. Banyak aturan main dengan orientasi yang ideal telah dikeluarkan pusat dan daerah, namun sangat lemah disisi substansi dan implementasi.

Menurut Caroline, dalam desentralisasi dan demokratisasi ada tiga ranah politik lokal yang menjadi sasaran pengaturan, diantaranya pemilihan kepala daerah (UU No. 22 Tahun 2014 dan Perppu No. 1 Tahun 2014), penyelenggara pemerintahan daerah (UU No. 23 Tahun 2014 dan Perppu No. 2 Tahun 2014), dan desa (UU No. 6 Tahun 2014). Pengaturan ketiganya, menentukan kadar demokratisasi ditingkat lokal.

Penulis : Ayie
Red : Walla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *