Peringati Hardiknas, Aliansi Mahasiswa Makassar : Cabut UU Dikti

0

Makassar, cakrawalaide.com – Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) Aliansi Mahasiswa Makassar memadati Fly Over, jalan Urip Sumoharjo, Rabu (02/05). Dengan mengkampanyekan Cabut UU Dikti dan Wujudkan Demokrasi Kampus.

Aliansi yang tergabung mahasiswa dari kampus UMI, UNM, UNHAS, UNIFA, UIN, UNIBOS, serta organisasi LISAN memandang bahwa melalui UU Dikti negara melepaskan tanggung jawab terhadap pendidikan tinggi.

Menurut Askar selaku jendlap mengatakan, bahwa mereka telah mengkaji UU Dikti tersebut dan terdapat masalah serta tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa.”

“Berdasarkan pengkajian kawan-kawan, ada beberapa pasal yang terindikasi bermasalah dan keluar dari pada cita-cita yang termaktub dalam UUD 1945,” kata Askar.

Berdasarkan data yang dihimpun dari  pernyataan sikap Aliansi oleh awak cakrawalaide.com menjelaskan, bahwa dengan adanya UU Dikti biaya masuk perguruan tinggi semakin mahal, hal ini akibat dari menurunnya anggaran pendidikan tinggi yang diperoleh dari APBN setiap tahunnya. Sehingga, jika dilihat indeks dana APBN untuk pendidikan tinggi empat tahun terakhir mengalami penurunan dari 46 triliun, 42 triliun, 40 triliun, sampai 39 triliun di tahun 2017.

Selain soal anggaran pendidikan tinggi, demokrasi kampus pun menjadi salah satu isu penting yang disoroti. Menurut Albi (nama semaran) demokrasi kampus menjadi isu penting yang harus terus dikampanyekan, karena situasi kampus, khususnya kampus UMI masih terdapat praktek birokrasi kampus yang tidak demokratis.

“Alasan kami mengangkat wujudkan demokrasi kampus berangkat dari situasi di kampus UMI. Mulai dari pengambilan keputusan kampus, kebijakan, dan lain-lain. Baru-baru ini dua kawan kita di fakultas hukum diskorsing secara sepihak dan tidak sesuai prosedural. Yang menjadi catatan penting juga, soal ketidak adanya komisi diskiplin di UMI, yang notabenenya kampus terakreditasi,” tuturnya.

Padahal, telah dijelaskan dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 4 ayat 2 yang berbunyi “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.”

Penulis : Pade Salay
Red : Izhan Ide

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *