Sidang Ricuh, Aparat Bertindak Represif

0
vlcsnap-2014-02-05-15h07m54s250
Foto: Chaidir

Sungguminasa, cakrawalaide.com — Tindakan represif aparat kembali terjadi di Pengadilan Negeri  Sungguminasa Gowa usai persidangan yang berlangsung Rabu (05/02) pada pukul 13.00. Sidang yang diwarnai kericuhan ini mengakibatkan seorang ibu mengalami pendarahan dibagian kepala hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit.

Sidang terkait kasus pembunuhan dengan nomor perkara 351/PID.B/2013/PN.SUNGGU. Pembunuhan yang dilakukan Supirman Dg. Siajang bin H. Siriwa Dg Rate, kepada Mitta Armis seorang ibu rumah tangga dan anak balita beserta janin yang masih dalam kandungannya.

Tindakan brutal ini bermula ketika pihak korban hendak menghadiri persidangan tersangka Jajang (nama panggilan), tetapi dihalang-halangi oleh beberapa aparat kepolisian. Keluarga korban yang tidak terima atas perilaku aparat menjadi marah dan menuding pihak-pihak berwenang dalam hal ini polisi, jaksa, dan hakim melindungi terdakwa Jajang. Karena menurutnya terdakwa memiliki kedekatan terhadap pihak-pihak berwenang tersebut.

Menurut keluarga korban yang tidak mau menyebutkan namanya, ada indikasi terdakwa membayar sejumlah uang untuk mengurangi putusan hakim. “ada dekkenna jajang itu (ada orang dibelakang Jajang)” kata salah seorang keluarga dekat Mita Armis.

Keluarga korban yang marah melempari pihak kepolisian yang mengawal terdakwa menuju sel pengadilan, alhasil pihak kepolisian merespon balik dan bertindak brutal, mendorong dan memukul seorang ibu yang mendesak melihat terdakwa.

Terjadi bentrok antara polisi dan keluarga korban, polisi yang marah kemudian mengejar seorang pemuda dan memukulinya, bentrok berlanjut sampai kedalam ruang tunggu pengadilan, seorang bapak juga menjadi bulan-bulanan kemarahan aparat kepolisian.

Bentrokan kemudian dapat diredam setelah pihak Provos dan Polres Kabupaten Gowa mendatangi pengadilan Sungguminasa.  Anggota provos mengatakan “ kami akan memprosesnya, tetapi ikuti prosedurnya, kami akan memeriksa korban dulu”(*)

Penulis: Chaidir
Red: Kambuna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *