Aliansi Pedagang, Tolak Aturan Menteri yang Melarang Pakaian Bekas

0
Aliansi pedagang cakar menolak aturan Menteri Perdagangan RI  - Foto Yudha
Aliansi pedagang cakar menolak aturan Menteri Perdagangan RI – Foto Yudha

Makassar, Cakrawalaide.com – Aliansi masyarakat pedagang pakaian bekas se-Kota Makassar, melakukan aksi di fly over sekitar pukul 10.00 WITA, Senin (16/2). dalam aksi mereka menolak rencana Mentri Perdagangan  RI yang rencana akan melarang penjualan pakaian bekas dalam beberapa bulan. Kajian tentang kebijakan inipun telah dilakukan oleh pemerintah.

Menteri Perdagangan RI, Rachmat Gobel, berencana memberhentikan penjualan pakaian bekas dengan alasan kesehatan yang tidak dapat dijamin dalam setiap produk pakaian bekas impor, sehingga menurut pemerintah hal ini dapat membahayakan konsumen.

Namun aliansi pedagang menolak, mereka menganggap bahwa pemerintah membuat aturan tanpa mempertimbangkan mata pencaharian pedagang, aturan menteri ini dinilai tanpa solusi buat pedagang cakar dan dapat membawa implikasi sosial maupun ekonomi yang sangat besar, seperti bertambahnya jumlah pengangguran.

Sedangkan dalam alasan menteri mengenai tak terjaminnya kesehatan dalam produk pakaian bekas impor, aliansi pedagang menilai ini hanyalah alibi dan dilihat sebagai tidak komitmennya Presiden Jokowi terhadap janjinya untuk menguatkan usaha mandiri rakyat.

“Sudah lama kami memakai pakaian bekas namun selama ini kami baik – baik saja, ini adalah bukti bahwa Presiden Jokowi tidak pro rakyat lagi, aturan ini jelas-jelas untuk melindungi kepentingan usaha-usaha besar dan kami yang hanya punya modal kecil akan lebih terpuruk karena pemerintah ternyata tidak dibelakang kami”  tutur Enal, salah satu peserta aksi.

Aliansi pedagang menapik tuduhan kesehatan dalam produk yang dijual juga alasan pemerintah yang mengatakan bahwa pedagang cakar hanyalah membuat lapakan liar.

“kami tidak mengangambil uang orang seperti mereka yang disana atau korupsi. Justru kami membayar pajak”

Berkisar pukul 11.00 WITA massa aksi bergeser ke kantor DPRD –Provinsi Sul-Sel untuk menuntut hak mereka dan mereka berencana akan datang dengan aksi massa yang lebih banyak lagi apabila dalam 2×24 jam surat mereka tidak direspon.

Penulis : Yudha
Red         : Ayie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *