Aksi Kamisan, Mengecam Pelanggaran Kekerasan Terhadap Anak Indonesia

0
Foto by : Ijan

Makassar, cakrawalaide.com – Aksi kamisan atau Aksi Payung Hitam dilakukan untuk mengungkapkan fakta-fakta terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM), awal mulanya aksi kamisan di Indonesia sejak awal tahun 2007, bertempat di depan istana merdeka, yang dipelopori oleh Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanusiaan (JRK) dan KONTRAS. Di Makassar sendiri baru dilakukan aksi kamisan sejak akhir 2017, oleh Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB), Amnesty Internasional Indonesia, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel, Lisan Sulsel, dan sejumlah elemen perjuangan HAM di Sulsel, sampai saat ini terhitung lima kali aksi, dan aksi kamisan kali ini mengangkat isu terkait kekerasan terhadap anak Indonesia, yang berlansung di depan Monumen Mandala, jalan Jendral Sudirman, Makassar, pukul 15.00 – 17.00 WITA, Kamis (04/01).

Menurut Fadiah Machmud dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel, kekerasan terhadap anak rentan terjadi dari orang-orang terdekat, misalnya di lingkungan keluarga hingga lingkungan sekolah. Kekerasan pun bisa terjadi berupa kekerasan fisik, dimarahi, hingga pelecehan seksual.

“Saya mau bilang bahwa data menunjukan 50 persen pelakunya adalah orang terdekat, ibu, ayah, ibu dan ayah tiri, gurunya, omnya, semua orang yang kita percaya” ungkap Fadiah.

“Kalo berbicara tentang kekerasan itu kan bisa berupa fisik, seperti dipukul, menggunakan tangan ataupun menggunakan alat, kemudian ada juga berbentuk non fisik atau verbal, seperti dimarahi, digertak, diplonco, selain itu ada juga yang kita sebut kekerasan seksual, berupa pelecehan seksual” tambahnya.

Adapun tanggapan dari ketua umum SRIKANDI Makassar, Tuty, menjelaskan bahwa negara dalam hal ini pemerintah harus mampu mengatasi masalah-masalah yang terjadi di masyarakat berupa kekerasan terhadap anak, terkhusus anak perempuan, “sebagai warga negara kita berhak terlepas dari garis kekerasan, dalam hal ini negara harus mempunyai tanggung tajawab. Terjadinya peningkatan angka kekerasan terhadap anak khususnya perempuan, ini menandakan bahwa peran negara masih sangat minim dalam mengatasi masalah kekerasan terhadap anak” jelasnya.

Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dimuat di http://www.kpai.go.id, tahun 2011 terjadi 2178 kasus kekerasan, 2012 ada 3512 kasus, 2013 ada 4311 kasus, 2014 ada 5066 kasus. Hal ini menandakan bahwa angka kekerasan terhadap anak setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Adapun pernyataan sikap pada aksi kamisan kelima ini, yaitu :

  1. Mengecam keras tindakan pelaku kekerasan terhadap anak di Sulawesi Selatan.
  2. Meminta aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman) dalam menangani kasus anak mengedepankan penggunaan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.
  3. Mendesak kepolisian dan kejaksaan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan hingga di pengadilan dan menuntut terdakwa seberat-beratnya.
  4. Meminta semua pengelola gedung bisnis dan fasilitas publik untuk memperhatikan aspek keselamatan terhadap anak.
  5. Meminta pemerintah dan para pihak menyediakan fasilitas publik yang ramah anak.

Penulis : Pade

Red : Izhan Ide

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *