Rektor UMI Digugat Rp1,4 Miliar oleh Eks Dekan FKM

0

Ekspresi Rektor UMI, Basri Modding saat dihadang mahasiswa dan mengajaknya berdialog.

Penulis: Mansyur

Makassar, Cakrawalaide.com – Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Basri Modding, digugat Rp1,4 Miliar di Pengadilan Negeri Makassar oleh mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UMI, Dr Sudirman atas dugaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

“Gugatan tersebut sudah kami daftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor perkara:242/Pdt.G/2020/Pn.Mks. Saat ini kita sementara menunggu relaas panggilan pengadilan untuk menghadiri sidang perdana,” ujar Hari Ananda Gani SH, selaku kuasa hukum.

Hari Ananda menilai, keputusan Rektor UMI menerbitkan Surat Keputusan Nomor:0877/H.25/UMI/IV/2020 tentang pemberian sanksi skorsing (pemberhentian sementara) kepada Sudirman selaku pegawai dalam lingkup Yayasan Wakaf UMI, telah bertolak belakang dengan salah satu tujuan UMI, yakni mewujudkan penerapan tata kelola berbasis Good University Govermance dan sistem manajemen mutu berstandar internasional.

“Bayangkan saja, klien kami hanya sekali dipanggil oleh Plt.Ketua Komisi etik UMI, tidak dengan cara melalui panggilan patut sebanyak 3 kali. Inilah salah satu cacat yuridis. Klien kami diperlakukan tidak dengan cara sistem manajemen mutu standar internasional, sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Yayasan Wakaf UMI Nomor 4 tahun 2018,” ujarnya.

SK Rektor UMI tentang pemberhentian sementara eks dekan FKM.

Selain cacat prosedural, diduga hal itu telah melanggar kaidah dan norma hukum Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

“Pada keputusan tersebut, ada pihak yang dirugikan oleh surat keputusan tersebut. Klien kamilah korban atas keputusan tersebut. Maka dari itu klien kami menganggap dirinya dihakimi secara sepihak oleh beberapa oknum yang menjalankan amanah sebagai pimpinan kampus UMI,” ujarnya.

Dalam SK itu, terhitung sejak 27 April 2020 hingga 26 Desember 2022, Sudirman diskorsing dan tidak akan memperoleh haknya sebagai pegawai dalam lingkup Yayasan Wakaf UMI.

“Dengan adanya keputusan yang implikasi hukumnya membawa dampak kerugian pada diri klien kami sebagai dosen. Klien kami diberhentikan selama 2 tahun 8 bulan, serta tidak dapat memperoleh hak-haknya sebagai dosen, seperti gaji beserta tunjangan-tunjangan lainnya,” jelas Hari.

Lebih lanjut, Hari, mengungkapkan ada 3 subjek hukum yang digugat dalam perkara ini, perbuatan masing-masing subjek hukum kepada kliennya sangat berdampak buruk dan membawa kerugian materiel.

“Nanti di dalam ruang sidang kami buktikan segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan kaidah hukum maupun norma hukum yang dilakukan oleh ketiga subjek hukum tersebut. Biarlah Pengadilan yang menjadi batu uji,” ungkapnya.

Sementara itu, tanggapan WR III UMI, Prof Laode Husain, yang juga tergugat mengaku menyayangkan perkara ini sampai dibawah ke pengadilan dan cukup diselesaikan di lingkup UMI.

“Seharusnya ini tidak ke pengadilan, ini masih urusan internal UMI. Masih bisa ditarik gugatannya,” singkat Profesor Hukum itu.

Sedangkan Rektor UMI, Basri Modding, enggan berkomentar saat dihubungi via pesan whatsapp dan hanya dibaca.

Sebelumnya, Sudirman telah diberhentikan sebagai Dekan FKM UMI karena dianggap menentang ketetapan Basri Modding terkait diangkatnya Dr Suharni A Fachrin sebagai dekan baru, meski pada saat penjaringan meraih suara terkecil dari dosen-dosen yang memilih.

Bahkan, sesuai SK Rektor UMI terdahulu, Prof Dr Masrurah Mokhtar, masa jabatan Sudirman sebagai Dekan FKM UMI belumlah berakhir saat itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *