Terkait Dugaan Pengerusakan dan penganiayaan, LBH Makassar: Tuduhan Itu Keliru

0

Penulis: Nurul Waqiah Mustaming

Dua jurnalis pers mahasiswa Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia ( UPPM-UMI), bersama 3 pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, mendatangi Polrestabes Makassar sebagai bentuk memenuhi undangan klarifikasi dugaan kasus pengerusakan dan penganiayaan, Selasa(2/11/2021).

Ari Anugrah dan Sahrul Pahmi bersama 3 pendamping hukumnya mulai memasuki ruangan pemeriksaan yang terletak di lantai 2 Idik I Pidum Sat. Reskrim Polrestabes Makassar pada pukul 13:01 WITA. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 5 jam dan berakhir pada pukul 18.26 WITA.

Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi lintas kampus turut menyambangi Polrestabes Makassar sebagai bentuk pengawalan dan memberikan dukungan kepada 2 jurnalis yang diperiksa pada hari ini.

Syamsul, selaku Sekertaris Jendral Dewan Kota Makassar Perhimpunan Pers Mahasiswa indonesia (PPMI) menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kampus sangat otoriter dan melepaskan tanggung jawabnya yang harusnya hal ini dapat diselesaikan oleh pihak kampus namun malah dibawa ke ranah kepolisian.

” Sampai hari ini, kampus tidak menunjukkan itikad baiknya dan hanya tinggal diam sedangkan kasus ini erat kaitannya dengan kampus,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tujuan kawan-kawan hadir hari ini, sebgai bentuk solidaritas pengawalan dan memberikan semangat serta dukungan terhadap kawan-kawan dan juga merupakan upaya untuk menekan kampus yang telah bertindak otoriter dalam mengambil kebijakan.

” Solidaritas ini akan terus berlanjut dalam mengawal kasus ini, serta menagih tanggung jawab kampus dalam menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.

Terkait dugaan kasus penganiayaan dan pengerusakan Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 406 yang menimpa 2 jurnalis UMI pada insiden penolakan sekretariat UKM UMI pada sabtu (16/10/2021). Cappa sebagai salah satu pendamping hukum menuturkan bahwa tuduhan dugaan pengerusakan dan penganiayaan tersebut sangat tidak benar.

” Tuduhan itu keliru, karena keduanya tidak melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan,” terangnya.

Dalam wawancara ia juga menambahkan bahwa pada saat pemerikasaan berlangsung tidak ada bukti bahwa keduanya melakukan tindakan yang dituduhkan.

” Dari keterangan saat di BAP, keduanya menyatakan tidak melakukan pengerusakan dan penganiayaan,” tambahnya.

Saat diwawancarai terkait situasi pada saat proses pemeriksaan, Ari mengatakan semua berjalan lancar. Ia juga berharap agar kasus ini segara menemukan titik terang. Juga berharap kampus tidak lepas tanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.

“ Saya berharap banyak hal, salah satunya adalah pihak kampus tidak lepas tangan, menutup mata dan telinga dalam proses penyelesaian masalah ini,” tutupnya.

Redaktur: Nunuk Parwati S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *